TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan 5,5 tahun penjara, Senin (13/6/2022).
Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti juga mengurangi jumlah uang pengganti kerugian negara yang sebelumnya dalam tuntutan jaksa Rp 1,4 miliar menjadi Rp 693 juta.
Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Andreas B Sinambela menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari sembari mempelajari putusan majelis hakim.
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup , Keluarga Korban Tidak Puas: Maunya Hukuman Mati
"Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa dan akan mempelajari salinanan putusan PN Medan, meskipun ada perbedaan pendapat antara kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan majelis hakim PN Medan. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Andreas.
Ia mengatakan, dakwaan JPU yang sebelumnya menyatakan kerugian megara lebih kurang Rp1,4 miliar hanya dibesar-besarkan.
Sebab ternyata menurut majelis hakim lebih kurang Rp 693 Juta.
Baca juga: Bareskrim Sita Rp 157 Miliar Kasus Dugan Korupsi Pembangunan GPON
"Meskipun sampai saat ini kami masih percaya bahwa tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana BOS TA 2017 dan TA 2018 di SMA N 8 Medan, namun pendapat majelis hakim tersebut menunjukan bahwa kerugian negara yang didakwaakan oleh JPU hanya dibesar-besarkan dan tidak sesuai prosedur dalam menghitung kerugian negara tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Jongor dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum supaya Jongor dibebankan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 639 juta.
Baca juga: KPK Diminta Berani Usut Dugaan Penghilangan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi
"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," kata hakim ketua Eliwarti.
Dikatakan hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, serta terdakwa berbelit di persidangan.
"Hal meringankan terdakwa merasa bersalah tidak menjalankan dana BOS sesuai peruntukannya," ujar hakim.
Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.