News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Kades di Lumajang Aniaya dan Rampas HP Warga, Dipicu Masalah Utang Korban ke Saudara Pelaku

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi karena menganiaya seorang warga.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.

Tak hanya itu, pelaku juga merampas handphone (HP) milik korban.

Penganiayaan ini dipicu masalah utang.

Korban memiliki utang senilai Rp 2 juta kepada saudara pelaku.

LH, seorang Kepala Desa Kudus, Kecamatan Klakah ditangkap polisi karena kasus menganiaya seorang pedagang lombok.

Selain akan dihukum karena bertindak arogan, pria berusia 35 tahun itu, juga dicurigai sebagai pengguna narkoba.

Sebab, polisi menemukan perangkat alat hisap sabu saat LH ditangkap.

Baca juga: Tak Terima Duriannya Disebut Tak Manis, Penjual di Bangka Selatan Aniaya Pembeli dengan Sajam

Baca juga: Siswi SMP Dianiaya Usai Tag Pacar Temannya pada Postingan Video, Pelaku Cemburu

Orang yang menjadi korban kekerasan ini yakni Rizal.

Pemuda berusia 29 tahun warga asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.

Dia mengalami luka di bagian kepala.

Rizal dikeroyok 8 orang karena memiliki utang Rp 2 juta di saudara ipar LH.

Kejadian itu terjadi 25 Mei lalu.

Rizal yang saat itu berangkat ke pasar untuk berjualan lombok bertemu dengan sepupu LH, Ida di perlintasan kereta api sekitar Klakah.

Pertemuan itu menjadi cilaka bagi Rizal.

Rizal yang belum memiliki uang untuk membayar hanya bisa meminta waktu tambahan kepada Ida.

Namun, rupanya emosi Ida sudah meradang. Ida menelepon LH untuk menganiaya Rizal.

Tak cukup di situ, LH juga merampas handphone Rizal setelah dikalahkan.

Baca juga: Oknum Polisi yang Aniaya ART di Bengkulu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Informasinya, sebelum Rizal dikeroyok, rumah ibunya di Mlawang juga telah dirusak.

Sampai-sampai kaca jendela rumah ibunya pecah. Ibu Rizal sampai mengalami trauma gara-gara teror ini.

"Karena LH juga membawa lari handphone korban, kami kenakan pasal berlapis. Pasal 170 tentang Penganiayaan dan 365 tentang Perampasan," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

LH kini harus bersiap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dia juga menjadi sasaran polisi narkoba karena saat diamankan ditemukan perangkat sabu di dalam rumahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dipicu Utang Lombok Rp2 Juta, Kades di Lumajang Aniaya Pedagang, Ada Alat Hisap Sabu saat Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini