"Berdasarkan keterangan asisten rumah tangga korban dan bukti-bukti lainnya kita berhasil mengidentifikasi pelaku," ucapnya.
Kedua tersangka, sebut Iptu Ari, dibekuk Satreskrim Polres Klaten di dua lokasi berbeda wilayah Semarang tanpa perlawanan.
"Saat ditangkap BW mengakui perbuatannya dan mengaku jika beraksi bersama NA. Adapun kerugian korban sekitar Rp 100 juta," ucapnya.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid di Kabupaten Lahat Ditangkap Saat Cuci Sepeda Motor
Saat ditangkap, polis turut mengamankan sejumlah perhiasan yang belum sempat dijual dan uang tunai serta satu unit televisi yang dibeli tersangka dari hasil pencurian.
Kata Iptu Ari, kedua tersangka baru pertama kali melancarkan aksinya di wilayah Klaten, namun untuk wilayah lainnya diakui sudah 15 kali dengan berbagai modus.
"Dia bukan residivis, kalau di Klaten baru sekali ini, kalau wilayah lain seperti Magetan, Boyolali sudah 15 tempat kejadian perkara," ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Iptu Ari, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Nyamar Jadi Tukang Service AC di Klaten, 2 Pencuri Kuras Perhiasan Korban Senilai Rp 100 Juta
(TribunJogja.co/Almurfi Syofyan)
Berita lainnya seputar Kabupaten Klaten.