News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belasan Penonton Konser Musik di Yogyakarta Terluka Karena Ricuh, Kapolsek: Penyelenggara Lalai

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video detik-detik kericuhan penonton konser di Lippo Plaza Yogyakarta. Pihak kepolisian memastikan konser musik bertajuk Malam Ambyar yang digelar di rooftop Seven Sky Lippo Plaza Yogyakarta tidak mengantongi izin keramaian.

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA-  Belasan penonton terluka akibat kericuhan di konser musik di Seven Sky Lippo Plaza Kota Yogyakarta.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan konser yang dilaksanakan pada Minggu (12/6/2022) malam itu tidak diberitahu ke polisi.

"Dari kegiatan itu panitia juga tidak ada pemberitahuan ke Polsek. Enggak ada. Dengan adanya kejadian itu, anggota saya Bhabin responsif laporan dan datang, lalu kita tindaklanjuti untuk datang ke TKP agar tidak ada korban yang lebih parah," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Surahman menilai, penyelenggara lalai dalam menggelar acara hingga berujung pada kericuhan.

Baca juga: Konser Musik Malam Ambyar di Yogyakarta Berakhir Ricuh, Polisi Sebut Acara Belum Mengantongi Izin

"Ini kan kaitannya dengan kegiatan itu karena kelalaian penyelenggara. Karena tanpa izin resmi dari pihak kepolisian, makanya kaitannya dengan itu kita limpahkan ke pengadilan," ucap Surahman, Selasa (14/6/2022).

Karena membuat konser tanpa izin kepolisian, penyelenggara acara terancam tindak pidana ringan (tipiring).

"Tipiring. Penyelenggaranya karena tanpa izin. Penentuan kan hasil dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik," ungkapnya.

Terkait konser berujung kericuhan itu, Surahman menuturkan bahwa polisi telah memeriksa tiga saksi.

Baca juga: Justin Bieber Batalkan Konser, Umumkan Alami Kelumpuhan Wajah Disebabkan Ramsay Hunt Syndrome

Ketiga saksi tersebut terdiri dari manajer lapangan, Bhabinkamtibmas yang melakukan pengawasan dan pantauan, serta pihak keamanan dari Seven Sky.

"Tipiring Pasal 510. Itu nanti hakim yang menentukan," tuturnya.

Surahman menerangkan, kegiatan yang mengumpulkan sekitar 500 hingga 1.000 orang harus seizin pihak kepolisian, kecuali demonstrasi yang mana cukup dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Kronologi kericuhan konser di Seven Sky Yogyakarta

Manajer Operasional Expo Production Hangga Bagaswara menjelaskan, kericuhan tersebut melibatkan penonton di luar dan di dalam arena konser.

Kericuhan pecah di area parkir Lippo Plaza.

Baca juga: Otoritas India Robohkan Rumah Pengunjuk Rasa Terkait Kericuhan Aksi Protes Penghinaan Nabi Muhammad

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini