News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Datangi Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani: Akhirnya Saya Tahu

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra, Rabu (15/6/2022)

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).

Nikita tiba di Polresta Serang Kota didampingi pengacaranya Fahmi Bahmid, pada 15.00 WIB.

Nikita memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Serang Kota usai sejak jam tiga subuh pagi didatangi personel polisi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan apresiasi, kepada Nikita Mirzani karena telah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota.

Baca juga: Nikita Mirzani Merasa Aneh dengan Proses Laporan yang dibuat Dito, Dapat Kiriman 12 Surat Panggilan

"Kami sangat berterima kasih dan appreciate bahwa apa yang sudah dilakukan oleh ibu Nikita, dalam konteks beliau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik dari sore tadi sekitar 15.00 WIB sampai dengan malam ini," ujar Kabid Humas Polda Banten kepada awak media di Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).

Shinto menyampaikan, Nikita Mirzani diperiksa sebagai saksi atas laporan dari seseorang pelapor bernama Dito Mahendra (DM).

Menurut Shinto, tujuan dari tim penyidik datang ke rumah Nikita pada pagi hari tadi, yaitu untuk membangun komunikasi berupa pemanggilan terhadap Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Temui Dito Mahendra dan Tantang Nindy Ayunda Bertinju

Untuk menanyakan respon dari Nikita Mirzani, mengenai sangkaan laporan yang mengarah padanya.

"Siang tadi ternyata memang ibu Nikita bersedia, untuk memberikan keterangan di depan penyidik," katanya.

Sehingga, kata Shinto, pemeriksaan itu sudah dilakukan oleh tim penyidik dari sore hingga malam ini.

"Kasusnya sendiri terkait laporan yang dibuat oleh saudara DM, sesuai dengan LP adalah tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE,-red)," katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani Kaget Rumahnya Dikepung Polisi sejak Jam 3 Pagi: Saya Pikir Ketinggalan Pesawat

Dijelaskan Shinto, yang menjadi objek dalam pelaporan yang dilakukan Dito Mahendra, adalah konteks yang ada di instastory milik Nikita Mirzani.

Sehingga tim penyidik harus mengakomodir kedua pihak, baik dari pelapor ataupun dari terlapor.

Bahkan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan oleh tim penyidik Polresta Serang Kota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini