TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengaku mendapat ancaman dari keluarga istri pertama suaminya.
Juriah (43) menyebut, pernikahannya dengan H Amiru Husni (73) tak mendapat restu.
Juriah kemudian melaporkan Hj Siti Permai (71), istri pertama H Amiru Husni ke polisi.
Juriah diketahui mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang, Selasa (14/6/2022).
Menurut warga Lorong Perbatasan, Kecamatan SU I Palembang kejadian itu terjadi saat ia hendak menutup pondok pindang kito milik orang tuanya di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Murid SD di Binjai Meninggal Diduga Dianiaya Teman, Dinas Perlindungan Anak Mengaku Tidak Tahu
"Saat itu saya hendak menutup pondok, tapi tiba-tiba datang anak dari istri pertama suami saya Sholahuddin bersama anaknya."
"Mereka mengancam agar saya berpisah dengan suami saya H Amiru Husni (73)," ujarnya.
Selain melakukan pengancaman, mereka turut melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan juga melakukan pengerusakan barang yang ada di pondok pindang kito.
"Saya nikah dengan suami saya tidak direstui oleh istri pertamanya Hj Siti Permai (71)," katanya.
Dirinya menuturkan, sudah menikah selama dua tahun, tapi baru pertama kalinya anaknya Hj Siti Permai bersama cucunya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dan mengancam agar korban berpisah dengan suaminya yang disertai penganiayaan dan pengerusakan barang.
"Untuk pengancaman mereka bilang kalau ini baru awalnya.
Nanti akan ada yang lebih parah lagi.
Atas kejadian itu saya melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang terkait penganiayaan, " katanya.
Baca juga: Siswa MTs di Kotamobagu Tewas Dianiaya Temannya, Ternyata Ada Korban Lain, Pihak Sekolah Akui Lalai
"Saya juga melaporkan pengerusakan tempat usaha orang tua saya rusak hingga membuat laporan ke Polda Sumsel,"tambahnya.
Diakuinya, emas seberat 1 suku pun hilang saat terjadi penganiayaan tersebut.
"Emas saya hilang saat itu sehingga total kerugian lebih kurang Rp 30 juta.
Saya berani melaporkan kejadian ini karena didukung oleh suami sendiri yang menyuruh saya untuk membuat laporan," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait dengan tindak pidana penganiayaan.
"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim, " tandas Juriah.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Istri Kedua di Palembang Diamuk Anak Istri Pertama, Tempat Usaha Dirusak dan Dianiaya
(Sripoku.com/Andi Wijaya)