Setelah menerima laporan dari ibu korban, Sat Reskrim Polres Enrekang langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil pada Senin (6/6/2022), AR ditangkap di rumahnya.
"Sudah diamankan, sekarang ditahan, untuk korban PPA Polres Enrekang akan terus melakukan pendampingan," ucapnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ibu di Enrekang Pergoki Putrinya Diperkosa Tetangga, Polisi: Kejadiannya di Rumah Korban Sendiri