News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Berusia 49 Tahun di Enrekang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tetangga

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Sat Reskrim Polres Enrekang langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil pada Senin (6/6/2022), AR ditangkap di rumahnya.

"Sudah diamankan, sekarang ditahan, untuk korban PPA Polres Enrekang akan terus melakukan pendampingan," ucapnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ibu di Enrekang Pergoki Putrinya Diperkosa Tetangga, Polisi: Kejadiannya di Rumah Korban Sendiri


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini