Ancaman hukuman
Winaya menambahkan, pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian beserta sejumlah alat bukti.
Termasuk cincin emas serta seperangkat alat salat untuk mahar pernikahan sirinya.
Baca juga: Fakta-fakta Gadis Remaja Dirudapaksa 10 Pemuda di Taput, Modus Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban
Akibat perbuatannya terlapor SMN disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," tandas Winaya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Istri Jadi TKW, Kasun Malah Bikin Dosa dengan Gadis di Bawah Umur di Hotel, Cincin Jadi Alat Siasat
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)(Kompas.com/ Kompas.com/Sukoco)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.