TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua personel Polrestabes Medan Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra.
Korban meninggal di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Polda Sumut Tetapkan 19 Orang Jadi Tersangka Usai Gerebek Lokasi Judi di Medan
Kedua polisi itu disebutkan turut menganiaya korban.
Selain kedua polisi tersebut, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya.
Keenam tersangka tersebut adalah Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.
"Untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, korban atas nama Hendra Syahputra hari ini sudah ada delapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (16/6/2022).
Fathir juga membeberkan peranan para tersangka saat menganiaya korban hingga tewas di dalam RTP Polrestabes Medan.
Hisarma Pancamotan Manalu, berperan menendang dan memukul korban, Tolib Siregar memukul bagian lutut dan menganiaya menggunakan bola karet.
Baca juga: Tahanan Meninggal di Ruang Tahanan, Keluarga Korban: Saya Tidak Percaya Polrestabes Medan
"Tersangka Tolib Siregar juga menyuruh korban untuk melakukan tindakan tidak terpuji menggunakan balsem," sebutnya.
Lalu, Wily Sanjaya, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, Juliusman Zebua, dan Hendra Siregar juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, dan memukul.
Sementara, dua orang personel polisi yang ikut ambil andil dalam tewasnya korban yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga juga memukul korban.
"Para tersangka saat ini, untuk tiga orang kita lakukan penahanan di Polrestabes Medan. Satu orang sudah menjalani sidang," ungkapnya.
Baca juga: Kompolnas Minta Valentino Bereskan Dugaan Tahanan Tewas Disiksa di Rutan Polrestabes Medan
Fathir mengungkapkan, para tersangka juga saat ini masih menjalani proses persidangan kasus sebelumnya dan nantinya pihaknya akan melimpahkan berkas perkara penganiayan tersebut ke Kejaksaan.
"Saat ini masih proses hukuman perkara sebelum nya, untuk tindaklanjut berkas para tersangka ini akan segera kami kirim ke Kejaksaan," tuturnya.