News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Ayah Tiri di Tapanuli Utara Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Beraksi Meski Tahu Korban Hamil Besar

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang ayah tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah rudapaksa anak tirinya hingga hamil terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

Bahkan pelaku tega tetap beraksi meskipun tahu korban sudah hamil besar.

Kini pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara akibat ulahnya.

Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, identitas pelaku AS (35) dan korbannya AZP (14).

AS beraksi sejak Mei 2021 lalu.

Baca juga: Pria Bertato Rudapaksa Bocah Kelas 4 SD di Bandung Barat, Tergoda saat Melihat Korban

Kala itu, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku meminta AZP menggosok punggungnya.

Selanjutnya, di dalam kamar sang mertua, AS kemudian merudapaksa AZP.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Namun, aksi bejat pelaku berlanjut.

"Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah pada hari Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian," ungkapnya, Rabu (15/6/2022).

Selanjutnya, pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban.

"Lalu ibu korban dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa," sambungnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini