TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah rudapaksa anak tirinya hingga hamil terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Bahkan pelaku tega tetap beraksi meskipun tahu korban sudah hamil besar.
Kini pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara akibat ulahnya.
Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, identitas pelaku AS (35) dan korbannya AZP (14).
AS beraksi sejak Mei 2021 lalu.
Baca juga: Pria Bertato Rudapaksa Bocah Kelas 4 SD di Bandung Barat, Tergoda saat Melihat Korban
Kala itu, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku meminta AZP menggosok punggungnya.
Selanjutnya, di dalam kamar sang mertua, AS kemudian merudapaksa AZP.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
Namun, aksi bejat pelaku berlanjut.
"Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah pada hari Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian," ungkapnya, Rabu (15/6/2022).
Selanjutnya, pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban.
"Lalu ibu korban dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa," sambungnya.