TRIBUNNEWS.COM - H, terdakwa kasus rudapaksa dibebaskan dari penjara karena dakwaan jaksa cacat formil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membubuhkan tanggal dan tanda tangan.
Sehingga, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memerintahkan agar terdakwa dibebaskan, Senin (26/9/2022),
Diketahui, H menjadi terdakwa karena telah merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Duduk Perkara
Dikutip dari TribunJabar.id, H bebas setelah hakim mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.
Baca juga: Ditahan 4 Bulan, Terdakwa Rudapaksa di Sukabumi Bebas Karena Dakwaan Jaksa Tidak Catat Tanggal
Keputusan itu dilakukan akibat cacat formil dalam dakwaan JPU.
Saat itu, Muhammad Tahsin Roy selaku kuasa hukum H.
Roy menjelaskan, pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Saat meneliti ketentuan formil dakwaan, ia menemukan adanya cacat formil, yakni tidak ditulisnya tanggal dalam surat dakwaan.
"Pada saat saya membuat eksepsinya, saya melihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum iti tidak memenuhi syarat formil dakwaan."
"Sehingga di situ tidak dicantumkan tanggal kemudian juga tidak dibubuhi tanda tangan," ujarnya.
Hal tersebut juga ia masukkan ke dalam eksepsi.
Namun, poin utama pengacara H yakni meminta hakim tidak menerima dakwaan JPU.