"Di dalam eksepsi saya ada 5 poin, saya meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima dakwaan itu atau batal demi hukum karena dia cacat formil, itu saja sebenarnya yang kami minta," bebernya.
Sampai akhirnya, Majelis Hakim memutuskan dakwaan JPU terhadap H tidak dapat diterima dan dakjwaan pun dibatalkan demi hukum, sehingga H bebas dari tahanan.
Baca juga: Cerita Pilu Wanita di Sukabumi, Putrinya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kini Pelaku Dibebaskan
Roy menyebut, sebelum dibebaskan, H sudah menjalani masa tahanan selama sekira 4 bulan.
Saat ini, Roy menegaskan, bahwa ia sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum H.
Ibu Korban dan Warga Minta Pelaku Ditahan Lagi
Kabar bebasnya H menjadi perbincangan di lingkungan tempat korban tinggal yakni di Kecamatan Cikakak.
Ibu korban, U (41), menceritakan, ia mendapat kabar H dibebaskan sekira dua minggu yang lalu.
Sebelumnya, U mengaku mendapat undangan dari Jaksa Penuntut Umum.
Saat itu, ia diberi kabar oleh jaksa bahwa pelaku bebas karena ada berkas yang belum lengkap.
"Saya dapat undangan ke Cibadak ke Kejaksaan, saya datang ke sana, udah di sana kata Pak Alfian 'Bu, nggak jadi sidang soalnya si pelaku dibebaskan'."
"Kata saya kenapa dibebaskan? Katanya ada berkas belum lengkap, saya nggak paham," jelas U, dikutip dari TribunJabar.id.
U mengaku tak rela H dibebaskan begitu saja, ia meminta agar terdakwa kembali ditahan dan menjalani sidang hingga vonis.
Baca juga: Anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Rudapaksa Gadis ABG, Modus Ajak Korban Berpacaran
"Ibu pengen keadialn," tambah U.
Hal senada juga disampaikan oleh Irlan, Ketua RT setempat.