TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang karayawan gelapkan uang milik perusahaan untuk bermain trading terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Modus pelaku untuk melancarkan penggelapan uang dengan pura-pura dirampok.
Akibat kasus penggelapan ini, perusahaan tempat kerja pelaku merugi hingga puluhan juta rupiah.
Pelakunya diketahui bernama Andi Baso Balanipa (32).
Andi Baso mengaku dirampok di Dusun Tetetallu, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu sekira pukul 16.40 Wita, Kamis (16/6/2022).
Andi Baso mengaku dirampok sampai kehilangan uang Rp 55.932.000 sekira pukul 16.40 Wita, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: 4 Tahun Kerja Jadi Kasir, Emak-emak Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta Demi Beli MobilĀ
Uang tersebut adalah uang Indomarco, hasil tagihan Andi Baso ke toko-toko di Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Faktanya sebenarnya, Andi Baso tidak dirampok.
Andi Baso berbohong dan membuat laporan palsu kepada polisi, bahwa telah dirampok.
Uang kantor Rp 55 juta lebih itu ternyata dipakai trading Forex.
"Saya tidak dirampok, uang itu sudah lost (hilang) semua main trading Forex," kata Andi Baso di Polsek Wotu, Sabtu (18/6/2022) dinihari.
Andi Baso mengaku sudah bermain Forex sejak ditugaskan Indomarco di Kolaka, Sulawesi Tenggara, tujuh tahun lalu.
Bukannya untung, Andi Baso lebih banyak kehilangan dana saat bermain Forex.
Ia kembali bermain trading Forex di Juni 2022 karena tergoda dengan iklan yang menjanjikan kemenangan di Forex.