TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang gadis nekat mencuri perhiasan emas milik teman sendiri terjadi di Kabupaten Aceh Besar.
Dilaporkan pelaku pencurian berinisial LAA (27), sementara korbannya Damayanti (21).
Pelaku mencuri emas milik korban seharga puluhan juta rupiah.
LAA kemudian menggunakan hasil curian untuk membelikan pacarnya HP hingga keperluan berlibur.
Akibat ulahnya, LAA harus siap mendekam di balik jeruji penjara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan membenarkan kasus ini.
Baca juga: Tidak Dapat Tumpangan Truk ke Tanjungpinang, 3 Anak Punk Curi Motor di Dekat Kedai Kopi
Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kos kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (15/6/2022).
Selanjutnya pada Senin (20/7/2022) malam, LAA berhasil diamankan.
“Alasan pelaku mencuri karena faktor ekonomi. Alasan ini mendominasi pengakuan para pelaku kejahatan yang kita tangkap selama ini, terutama berkaitan dengan kasus pencurian," kata Kasat Reskrim Kompol Ryan, Rabu (22/6/2022).
Ia menjelaskan, emas yang dicuri pelaku LAA, berupa satu gelang emas seberat 3 mayam.
Lalu satu kalung emas seberat 3 mayam dan satu cincin emas seberat 2 mayam.
Total keseluruhan emas milik korban yang dicuri pelaku ada 8 mayam, terang mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA, sudah dijual kepada orang lain.
Dimana uang dari hasil penjualan barang haram itu dipergunakan untuk membeli Hp, liburan, dan untuk kebutuhan sehari-hari wanita cantik tersebut, ungkap Kasat Reskrim.