TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria tega merudapaksa bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Saar melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
Kasus ini terbongkar saat korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis.
Orangtua korban yang curiga lalu menanyai anaknya.
Korban pun menceritakan kejadian yang baru dialaminya.
Pelaku diketahui berinisial SU (50), warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Baubau, Pelaku Mengamuk saat Aksinya Dipergoki, 1 Orang Masuk RS
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi Berumur 13 Tahun di Bengkulu: Sempat Buron 6 Bulan
Kini pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres OKI.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA Ipda Jamal menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan kejahatan ke Mapolres OKI.
"Setelah laporan tersebut diterima, tim melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya diamankan dirumahnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022) malam.
Diketahui kejadian tersebut berlangsung pada Jum'at (20/52022) sekitar jam 12.00 WIB.
Kala itu korban diajak main oleh anak tersangka ke rumah tersangka.
Selanjutnya tersangka memanggil korban naik ke atas rumah.
Sehingga korban pun naik dan langsung diajak ke kamar.
"Dengan diiming-imingi diberikan uang oleh tersangka, selanjutnya tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban," ungkap Ipda Jamal.
Baca juga: Modus Ajak Ziarah hingga Beri Ramuan, Dukun Cabuli Dua Bocah di Pandeglang
Sementara anak tersangka saat itu sedang bermain di bawah rumah (kondisi rumah panggung bertiang).
Sedangkan istri tersangka tidak ada dirumah.
"Setelah pulang kerumahnya, orang tua korban curiga karena anaknya menangis. Ketika dimintai keterangan korban pun membeberkan hal yang baru saja terjadi," tambah dia.
Dikatakan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (6/6/2022) sekitar jam 16.30 WIB, tanpa perlawanan.
"Tersangka berikut barang bukti berupa satu stel baju kaos lengan pendek berwarna biru muda dan celana pendek berwarna abu-abu garis-garis hitam bertuliskan BOBA dibawa ke Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dengan kejadian itu, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak.
"Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria Paruh Baya di OKI Terancam Hukuman 15 Tahun Usai Lakukan Pelecehan ke Balita, Dimingi Uang
(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)