Sementara itu diketahui bahwa warga di wilayah Tangerang bisa melaporkan tindak pelanggaran orang asing dengan melapor ke Sistem Pengaduan Orang Asing (Sipoa).
Kali ini pengaduan dari warga akan langsung diproses dalam waktu kurang dari 24 jam karena adanya polisi yang ikut memantau.
Baca juga: Perempuan WNA Berusia 74 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa dalam Rumah di Semarang
Laporan dari warga akan langsung diteruskan ke Polsek terdekat, sehingga pelanggar bisa langsung ditindak.
"Aduan di Sipoa nanti bisa langsung diteruskan ke Polsek masing-masing wilayah, sehingga bisa dilakukan tindakan secepatnya," pungkasnya.
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengatakan kalau hari ini pihaknya langsung bergerak ke perusahaan di kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Nantinya, di perusahaan kawasan tersebut pihaknya bersama personel gabungan akan memeriksa WNA yang bekerja di sana.
Baca juga: Kembali Surati Jaksa, Korban Penganiayaan Minta WNA Terpidana Kasus Penganiayaan Segera Dieksekusi
"Ke Panarub, langsung kita operasi gabungan memastikan bahwa perusahaan betul-betul menaati peraturan, baik peraturan ketenagakerjaan, keimigrasian," beber Ujo.
"Dari target kita apakah ada pelanggaran atau tidak di perusahaan tersebut mengenai ketenagakerjaan asing," sambungnya.
Untuk sidak kali ini, imigrasi menerjunkan 30 personel gabungan mulai dari Polri, TNI, BNN, BIN, dan lainnya.
"Nanti yang dicek itu izin bekerjanya sampai ke dokumen tinggalnya," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul WNA China Dominasi Warga Asing Tinggal di Tangerang, Total Capai 4.327 Orang pada Pertengahan 2022