TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berawal dari laporan masyarakat, praktik kecurangan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Serang berhasil terbongkar.
Aksi curang SPBU dengan mengurangi takaran saat ada masyarakat membeli BBM sudah dilakukan bertahun-tahun lamanya.
Total keuntungan dari hasil aksi curang SPBU tersebut mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Kabupaten Serang Terbongkar Kurangi Takaran BBM Sejak 2016
Dari kasus ini, manajer SPBU serta pemilik SPBU sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
Berikut fakta-fakta SPBU Curang di Serang dirangkum dari TribunBanten.com dan Kompas.com, Rabu (22/6/2022):
Awal Kasus
Kasus ini bermula saat pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik kecurigaan di sejumlah titik di Kabupaten Serang.
Baca juga: SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Kabupaten Serang Terbongkar Kurangi Takaran BBM Sejak 2016
Hingga didapati aksi kecurangan di SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin.
Dari lokasi SPBU, polisi menyita sejumlah barang berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin.
Kemudian ada 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.
Menggunakan Modus Baru
Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, SPBU ini melakukan kecurangan dengan modus baru.
Baca juga: Fakta-fakta SPBU Curang di Serang: Kurangi Takaran dengan Remote Control, Raup Keuntungan Rp 7 M
"Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Condro menjelaskan, modus menggunakan remote control untuk mengurangi takaran BBM.