News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernikahan Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya, MUI Jatim Beri Sikap Tegas

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menikah - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur memberi tiga sikap tegas setelah PN Surabaya mengabulkan pernikahan beda agama pada akhir April 2022 lalu

TRIBUNNEWS.COM - Kabar pernikahan beda agama yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghebohkan warga.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ikut memberi sikap tegas.

Setelah beberapa hari pernikahan beda agama yang dikabulkan, kini MUI mengeluarkan tiga sikap.

Hal tersebut tertera dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (23/6/2022) malam.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin mengatakan PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama namun hanya memberikan izin berdasar regulasi.

Selain itu, KH Sholihin mengungkapkan bahwa stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan secara agama tidak dilegalkan, maka akan mengakibatkan kumpul kebo.

“Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti,” ungkapnya.

Baca juga: Disinggung Nikah Muda dan Beda Agama, Mahalini Yakin ke Rizky Febian: Tak Ingin Kenal yang Lain

Dari hasil pembahasan, setidaknya terdapat tiga sikap dari MUI Jatim.

Pertama, Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.

Kedua, pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah. Namun, ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya.

"Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2," tambahnya.

Sementara ketiga, larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain.

Namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din.

"Artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih," tuntasnya.

Baca juga: Batal Nikah Karena Beda Agama, Pasangan Ini Gugat UU Perkawinan ke MK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini