TRIBUNNEWS.COM - Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Eka Sari Yuni Hartini (26) pelaku penganiayaan bayi berusia 5 bulan hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur.
Adapun pemeriksaan tersebut untuk memastikan motif dari pelaku.
Diketahui, aksi penganiayaan ini dilakukan lantaran kesal bertengkar dengan suaminya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik, dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Rumah Tangga Tersangka Penganiaya Bayi 5 Bulan di Surabaya, Ternyata Nikah Siri
"Kesehatan itu bukan, kesehatan fisik saja, kita akan cek mental dan kejiwaan dalam waktu dekat,"
"Ini untuk mengetahui itu dilakukan secara sadar atau tidak saat melakukan suatu tindakan berbahaya seperti ini" kata Kompol Roycke Hendrik, Senin (27/6/2022) dikutip dari kanal YouTube Kompas Tv.
Kematian Bayi Diketahui Setelah 5 Hari
Diwartakan Tribunnews, kasus penganiayaan bayi 5 bulan hingga tewas ini terungkap pada Sabtu (25/6/2022).
Adapun, jasad tersebut diungkap setelah 5 hari kematian sang bayi.
Eka Sari atau ibu korban mengancam nenek sang bayi untuk tidak melaporkan perbuatannya ke polisi.
Alhasil, sang nenek mengaku takut hingga terpaksa menemani jasad cucunya.
Sang nenek akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus ini setelah melihat jasad cucunya mulai membusuk.
Nenek Bayi Diancam Dibunuh jika Melapor
Nenek sang bayi, Eti Suharti Basri (47) akhirnya memberanikan diri mengungkap kasus ini ke polisi.