Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) senilai Rp 8,8 miliar.
Miras tersebut diamankan ketika sedang diselundupkan menggunakan dua unit truk dan satu truk kontainer yang sedang loading di Desa Darik Kecamatan Karangan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu (26/6/2022).
Truk tersebut ditangkap saat sedang loading muatan minuman keras ilegal Malaysia dari sebuah truk kontainer bernomor Polisi KB 8409 AY ke dua unit truk yang lebih kecil dengan nomor polisi KB 9156 P dan KB 8869 KL.
Tim gabungan kemudian melakukan pengawalan terhadap truk dan Pengemudinya menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat di Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima tim F1QR Lantamal XII Pontianak di lapangan pada Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Bersama Ditjen SDPPI Kominfo, TNI AL Tingkatkan Pertahanan Hadapi Peperangan Elektronika
Informasi tersebut, kata Heri, mengatakan akan ada upaya penyelundupan minuman keras ilegal dari Malaysia dengan menggunakan tiga unit truk di daerah Bengkayang.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut dia, Tim F1QR Lantamal XII Pontianak melaksanakan briefing selanjutnya bergerak menuju daerah yang dicurigai dan bergabung dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) guna melakukan pengintaian.
Tim gabungan kemudian mengidentifikasi, mencurigai sebuah truk, dan membuntuti truk yang dicurigai yang sedang dicurigai tersebut.
Baca juga: Oknum Perwira TNI AL Dituding Peras Kapal Asing Rp5,4 Miliar, KSAL: Tunjukkan Fotonya
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mako Satrol Lantamal XII pada Senin (27/6/2022).
"Minuman keras diantaranya jenis El Jimador, Herradura Redosado dan Herradura Taquila Plata serta Finlandia Vodka sebanyak 13.260 botol atau sekitar lebih kurang 9.876 liter dalam 1.170 karton senilai Rp.8.890.360.000 berhasil diamankan," kata Heri dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL pada Senin (27/6/2022).
Menurut Heri, minuman keras ilegal asal Malaysia tersebut diambil dari gudang di Jagoi (perbatasan Malaysia–Indonesia), kemudian dimuat menggunakan truk menuju Anjongan Kabupaten Mempawah untuk dialihkan ke dalam truk kontainer dan dibawa ke Pelabuhan Pontianak.
Ia mengatakan keberhasilan penangkapan penggagalan penyelundupan miras tersebut merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL.
"Untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan illegal," kata Heri.