TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapannya terkait viralnya video pececehan pada anak yang dilakukan oleh pria dengan gangguan jiwa di Mall Bintaro.
Reza lantas mempertanyakan gangguan kejiwaan apa yang dialami oleh pelaku.
Pasalnya menurut Reza, tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kejiwaan bisa berhenti, dan dalam kasus tertentu prosesnya bisa berlanjut ke pengadilan.
Hal tersebut telah tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.
"Gangguan kewarasannya apa? Tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat pasal 44 ayat 1. Pasal 44 ayat 2, proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," kata Reza kepada Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Fakta Baru Viral Anak Dilecehkan di Mal Bintaro, Pelaku Alami Gangguan Mental karena Dipecat
Tak hanya itu, Reza juga mempertanyakan mengapa pelaku bisa berada di tempat umum dan melakukan pelecehan kepada anak, jika memang pelaku menderita gangguan jiwa.
Lalu bagaimana tanggung jawab rumah sakit dan keluarga yangs seharusnya merawat pelaku yang mengalami gangguan jiwa tersebut.
Karena dalam KUHP Pasal 491, pihak-pihak yang tidak merawat orang dengan gangguan jiwa dan orang tersebut melakukan hal berbahaya untuk orang lain, maka penanggung jawab orang tersebut bisa dipidana.
"Kenapa pelaku bisa berada di tempat umum dan melakukan kebahayaan terhadap anak-anak? Apa rekomendasi pihak rumah sakit? Apa sikap keluarga (penanggung jawab) pelaku?"
"Ini penting karena berdasarkan pasal 491 pihak-pihak yang tidak merawat orang yang dianggap tidak waras, lalu orang tersebut melakukan kebahayaan terhadap orang lain, maka pihak penanggung jawab bisa dipidana," tegas Reza.
Baca juga: Viral Pasien Ngaku Dilecehkan Perawat di Jepara, Oknum Dibebastugaskan, Berikut Penjelasan Pihak RS
Penjelasan Polres Tangerang Selatan
Dilansir laman resmi, metro.polri.go.id, Polres Tangerang Selatan membenarkan kasus pelecehan pada anak yang dilakukan oleh seorang pria di Mal Bintaro Xchange, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, pelaku pun sudah dibawa ke kantor polisi oleh pihak security mall dan orang tua korban.
“Kejadiannya benar di Pondok Aren, di Xchange. Terus dibawa ke kantor (Polres),” kata Iptu Siswanto dilansir laman resmi, metro.polri.go.id, Selasa (28/6/2022).
Namun menurut Iptu Siswanto kasus pelecehan ini tidak berlanjut karena pihak korban tidak jadi membuat laporan polisi.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Kepergok Selingkuh dengan MUA Jambi, Digerebek Istri Sah yang Berprofesi Polwan
Pasalnya ada keterangan yang memastikan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
“Di kantor dimediasikan karena kondisi pelaku itu kurang waras. Surat dari rumah sakit jiwanya ada kok, dia lagi proses pengobatan. Jadi keluarga korban enggak bikin LP,” imbuhnya.
Kemudian pelaku pun dibawa petugas ke Rumah Sakit Jiwa di kawasan Serpong.
Polisi belum bisa memaparkan secara detail kronologi serta berapa anak yang sempat menjadi korban pelecehan di kawasan mal tersebut.
“Secara ril saya belum monitor ya. Enggak sejauh apa sih (pelecehan), cuman dipegang aja,” tegasnya.
Baca juga: Viral Unggahan Ibu Perjuangkan Ganja Medis, Benarkah Ganja Efektif Tangani Celebral Palsy?
Awal Mula Viralnya Kasus Pelecehan Anak di Mall Bintaro
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kasus pelecehan anak di Mal Bintaro Xchange diunggah pertama kali oleh akun Instagram @misisdevi.
Akun ini membagikan sejumlah video saat pelaku pelecehan diamankan sekuriti Mal hingga proses mediasi di kantor polisi.
Pada video pertama, @misisdevi menyebut buah hatinya telah menjadi korban pelecehan oleh orang dewasa.
Pelaku disebut juga melakukan aksinya kepada sejumlah anak.
"Tadi saya mengalami hal yang tidak mengenakan. (Sebut nama anaknya) dicolek sama laki-laki dewasa," kata @misisdevi dalam video.
Baca juga: Video Penggerebekan Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Selebgram di Jambi Viral di Media Sosial
Video selanjutnya memperlihatkan detik-detik pelaku ketika diamankan oleh pihak sekuriti.
Pelaku tampak melawan dan tidak ingin ditangkap.
"Jangan pengang-pengang aku," katanya saat itu.
@misisdevi kemudian membagikan unggahan-unggahan lainnya yang berisi perkembangan kasus pelecehkan terhadap putranya itu.
@misisdev juga meluruskan informasi soal dirinya yang damai dengan pelaku.
Baca juga: Kronologi Kejadian Penumpang KRL Jatuh dari Peron Stasiun Manggarai, Videonya Sempat Viral
"Di media ada dibilang kalau kami memilih jalan DAMAI. Padahal itu sebenernya kurang tepat ya. Yang Lebih tepat adalah kami membuat kesepakatan-kesepakatan di atas kertas, hitam di atas putih, dengan materai Dan kami tanda tangani. Karena "damai" tuh kesannya "melepaskan-tanpa-syarat" ya
Salah satu kesepakatannya adalah membawa si orang sakit ini ke RSJ UNTUK DIOBSERVASI. Jika memang oleh AHLI dinyatakan bahwa dia GILA, Maka kami meminta agar dia segera dikurung di dalam sana, kalau butuh lebih lama ya gpp.
Tapi, jika AHLI bilang kalau dia nggak gila, ya lanjutkan lagi pelaporannya. Gitu.
Jadi, masalah pelaporan itu, MENUNGGU HASIL TES KEJIWAAN orang ini langsung Dari AHLI NYA.
Kalau memang gila ya, nggak kami lepas juga. Pihak keluarga orang ini sudah tanda tangan, menyetujui untuk memastikan orang ini tetap berada dalam RSJ, nggak dilepas, nggak rawat jalan, nggak dibawa pulang. Stay di RSJ," tulisnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)