Ia mengatakan, tersangka telah melakukan pencurian uang kepada 71 nasabah dengan total kerugian Rp 5,027 miliar.
PR menghabiskan uang-uang tersebut untuk bermain judi online.
"Akun bank milik tersangka ini, terkait semua dengan judi online."
"Dia ini informasinya, latar belakangnya memang suka judi. Jadi uang Rp5 miliar itu dihabiskan untuk transaksi judi online," tutur Sunarto.
Sunarto menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut membantu PR dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Kuras Bank Modus Skimming, Warga Estonia Sikat Uang Nasabah Rp1,4 Miliar
Modus PR
Sunarto mengungkap modus PR untuk bisa mencuri uang milik puluhan nasabah.
Awalnya PR mencari data dormant rekening tabungan atas nama nasabah yang bersangkutan.
Seperti yang PR lakukan pada Kamis (16/6/2022).
Saat itu, PR menghubungi customer service (CS) di BRK Cabang Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu.
Sehari setelahnya, CS tersebut menyadari ada penarikan uang nasabah menggunakan ATM.
Baca juga: Kejahatan Skimming ATM Kembali Memakan Korban, WN Estonia Gasak Rp1 Miliar
Padahal nasabah tidak memiliki fasilitas kartu ATM.
"Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri)."
"Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM. Makanya pegawai curiga dan melaporkan kepada atasannya dan dilaporkan ke polisi," urai Sunarto.
Kepada polisi, PR mengaku sudah menjalankan aksinya selama 2 tahun terakhir.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)(Kompas.com/Idon Tanjung)
Berita lainnya seputar kasus pencurian uang.