"Seperti yang diamankan dari wilayah Kemiling juga masih kita dalami keterangan mereka untuk mengetahui motif kumpul-kumpul tersebut," kata Dennis.
Dennis tak menampik 8 orang yang saat ini diamankan di Polresta ada beberapa orang berstatus pelajar.
Kendati demikian, Dennis menyebut para pelajar ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
"Kami terus melakukan hunting orang yang melanggar tindak pidana, khususnya di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung," kata Dennis.
Pihaknya juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anaknya agar tidak terlibat dalam tindak kriminalitas.
Karena menurutnya, kewajiban orang tua lah yang paling utama dalam mengawasi anak.
"Kepada para orang tua mohon diperhatikan pergaulan anaknya, apalagi sampai keluar malam tanpa tujuan yang jelas," kata Dennis.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengaruh Miras, Pemuda Tabrak Polisi di Bandar Lampung