Sebelum menjabat sebagai Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Maluku.
Bukan kasus perselingkuhan
Polda Maluku menegaskan pencopotan AKBP Abdul Ghafur dari posisi Kapolres Maluku Tengah bukan karena kasus perselingkuhan melainkan karena perbuatan tercela.
"Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan," kata Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abraham dilansir Antara, Rabu (29/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tabrakan 2 Sepeda Motor di Maluku Tengah Menewaskan Anggota Polda Maluku
Perbuatan tercela yang dimaksud yakni sesuai dengan apa yang dilaporkan istri AKBP Abdul Ghafur.
"Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya, makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh harus ada pembuktian hukum," kata Denny.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunAmbon/Ode Alfin Risanto) (Kompas.com)