TRIBUNNEWS.COM - Mayor Jenderal (Mayjen) (Purn) Achmad Marzuki akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh hari ini Rabu (6/7/2022).
Terkait hal tersebut kini dirinya telah diberhentikan secara hormat dari TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun telah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda Mayjen (Purn) Achmad Marzuki.
Andika mengatakan telah menadatangani surat tersebut sejak 1 Juli 2022.
“Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Kemudian surat usulan pemberhentian telah dikirim kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: KSP: Pengangkatan Mayjen Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh Dilakukan Secara Teliti
“Surat usulan tersebut saya tujukan (dikirim) kepada Presiden RI,” imbuhnya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, sebelumnya mengatakan bahwa Marzuki telah pensiun dini empat hari lalu.
“Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu,” kata Dudung.
Pelantikan Sempat Tertunda
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dijadwalkan melantik pada Selasa (5/7/2022), pukul 16.00 WIB, hari ini.
Namun, pelantikan Mayjen Achmad Marzuki hari ini batal dan ditunda besok, Rabu (6/7/2022) di Aceh.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Stafsus Tito, Kastorius Sinaga.
"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, besok, kata Kasto dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fakta Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh: Dilantik Rabu hingga Pensiun Dini dari TNI