TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perkosaan siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Malang, memasuki babak baru.
Julianto Eka Putra (JE), selaku terdakwa kasus tersebut, akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022) sore.
Ia ditempatkan di sel blok penahanan bersama tahanan lainnya selama proses sidangnya berlangsung di pengadilan.
Sebelumnya, Julianto dijemput paksa di kediamannya kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat, oleh tim dari Kejaksaan Kota Batu.
Baca juga: Perjalanan Kasus Julianto Eka Putra Lakukan Kekerasan Seksual di SPI Batu, Diduga sejak 2009
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari menegaskan Julianto Eka Putra diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
"Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain, dan ada pengawasan lebih," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Heri Azhari menambahkan, pihak kuasa hukum diperbolehkan untuk menjenguk terdakwa Julianto.
Namun untuk pihak keluarga belum diizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Untuk kuasa hukum, masih kami izinkan sesuai dengan ketentuan. Seperti saat tadi dilakukan penahanan dan masuk ke dalam lapas, terdakwa didampingi oleh satu kuasa hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa JE penuh dengan kontroversi dan tanda tanya.
Baca juga: Alasan JPU Tak Menahan Julianto Eka Meski Berstatus Terdakwa dengan Ancaman Pidana Berat
Pasalnya, mulai dari sidang beragendakan pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan, terdakwa sama sekali tidak ditahan.
Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Penetapan penahanan 30 hari
Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito mengantarkan langsung terdakwa Julianto masuk ke dalam lapas.