MS menjabat mulai tahun 2016 hingga 2022. Saat ini, MS sudah tidak mejadi kepala sekolah.
Status MS sekarang sebagai guru biasa di sekolah tersebut.
"Kejadiannya sejak tahun 2016, korban masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar pelaku melakukan pelecehkan di ruang kepala sekolah" ungkap Muliono.
Modus pelaku
Muliono melanjutkan penjelasannya, MS merayu korban dengan iming-iming diberi hadiah berupa HP.
Selain sebagai modus, HP juga digunakan pelaku untuk menjalin komunikasi dengan korban sehingga bisa beraksi berulang kali.
Modus lain yang dipakai pelaku dengan memberikan uang Rp 25 ribu kepada korban.
Baca juga: Pria Gresik yang Lecehkan Anak Perempuan Beraksi Lebih dari Sekali
"MS mengajak siswanya untuk melakukan pencabulan sodomi dengan iming-iming uang dan handphone."
"Jadi MS yang disodomi siswa tetapi atas perintahnya sendiri," sambung Muliono.
MS kini telah ditetapkan ditangkap dan langsung ditahan di Polres Polman.
Dia terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan sesama jenis.
Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunsulbar.com/Kamaruddin)( Kompas.com/Junaedi)
Berita lainnya seputar pelecehan sesama jenis.