Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Jadi tersangka pencabulan, AG (41) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pidie di salah satu rumah toko (ruko) dalam satu gampong di Pidie, Minggu (10/7/2022).
Korban pencabulan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan adalah anak tirinya, sebut saja bernama Melati yang masih usia 15 tahun.
Perbuatan itu terbongkar setelah setelah korban melaporkan kasus ini pada ibunya.
"Pelaku AG telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Serambinews.com, Senin (11/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Pidie menceritakan kasus pencabulan itu terungkap berawal pada September 2021, bibi Melati berinisial Sn menginap di rumah kakaknya.
Baca juga: Oknum Direktur PDAM Toya Wening Solo Dipecat Usai Dilaporkan Kasus Pencabulan
Malam itu, Sn memergoki AG memegang bagian dada Melati.
Saat itu, Melati melakukan perlawanan atas perbuatan ayah tirinya.
AG buru-buru masuk ke kamarnya akibat ketahuan sama bibi Melati.
Keesokan paginya, Sn memberitahukan masalah tersebut kepada ibu kandung Melati.
Kemudian ibu kandung Melati menanyakan langsung hal ini kepada AG namun AG berdalih hanya menyelimuti Melati.
Beberapa hari berselang, Sn juga pernah memergoki AG sedang menyetubuhi Melati di atas ranjang dalam kamar rumah tidurnya.
"Karena AG sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya yang terus menggauli Melati, sehingga Sn melaporkan AG ke Polres Pidie," kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Buruh Bangunan di Pidie Cabuli Anak Tirinya, Perbuatan Pelaku Sudah Berulang Dipergoki Bibi Korban