TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo berinisial TAS (53) mencabuli seorang siswi SMA sebanyak 12 kali.
Pencabulan itu dilakukan TAS mulai 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.
Baca juga: Ingin Pintar dan Menang Lomba, Seorang Pelajar di Salatiga Malah Diperdaya Dukun Cabul
"Tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali. Mereka tidak bersetubuh, hanya melakukan tindakan pencabulan," ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/7/2022).
Aksi pencabulan itu dilakukan di berbagai tempat di Kota Solo.
Mulai di dalam mobil milik tersangka maupun mobil milik ibu korban, serta sejumlah kolam renang yang ada di Kota Solo.
Semua dilakukan saat korban sedang tidak bersama ibunya.
Padahal ibu korban diketahui merupakan teman masa kecil tersangka.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban yang mulai khawatir, menceritakan kelakuan tersangka kepada guru bahasa Inggrisnya.
Baca juga: Oknum Direktur PDAM Toya Wening Solo Dipecat Usai Dilaporkan Kasus Pencabulan
"Awalnya, korban merasa takut, gelisah, dan melaporkan kepada gurunya bahasa Inggrisnya, dia menceritakan semua," ungkap Ade kepada TribunSolo.com.
Korban disebut tidak berani menceritakan hal ini kepada kedua orangtuanya.
Usut punya usut, korban mendapatkan ancaman dari tersangka untuk tidak mengadukan perbuatannya.
Kejadian yang dialami Bunga itu akhirnya sampai ke telinga orang tuanya.
Baca juga: Mas Bechi, Tersangka Pencabulan Santri Akhirnya Ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo.
"Pada Senin 4 Juni 2022, tersangka ditangkap. Pada Selasa 5 Juni 2022, kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Mapolresta Surakarta untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.