TRIBUNNEWS.COM - Kasus pasangan pengantin ditusuk tamu undangan hingga pingsan terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilaporkan korban penusukan pasutri Nomensen Giri dan Feny Nenobahan.
Sementara identitas pelakunya bernama Musa Laniana.
Belum diketahui motif pelaku nekat menusuk kedua korban saat acara pesta pernikahan.
Diduga, pelaku tersulut emosinya karena pengaruh miras.
Detik-detik penusukan
Baca juga: Pasutri di Kabupaten Samosir Jadi Korban Pembunuhan, Tubuhnya Penuh Luka Tusuk
Dihimpun dari Kompas.com, aksi penusukan bermula saat pelaku menegak minuman keras hingga mabuk.
Dengan sempoyongan, Musa mendatangi lokasi pesta pernikahan korban di rumah orangtua mempelai mempelai perempuan.
Lokasi persisnya berada di RT 10/RW 05, Dusun III kompleks trans Bisolo, Desa Tuakao, Minggu (10/7/2022) malam.
Musa mengikuti pesta hingga Senin (11/7/2022) dini hari.
Saat pesta, Musa duduk di pelaminan dan tiba-tiba membanting kursi tanpa sebab.
Kedua korban langsung menegur pelaku karena ulahnya.
Musa yang tak terima langusung menusuk Nomensen dan Feny dengan pisau yang ia bawa.
Baca juga: Pencuri Motor di Bengkulu Babak Belur Diamuk Massa, Tusuk Warga yang akan Menangkap
Korban pingsan
Feny mengatakan, aksi penusukan yang dilakukan pelaku begitu cepat.
Ia awalnya berusaha menolong suaminya karena dianiaya pelaku.
"Saya juga karena lihat suami sudah berdarah mau tarik ke dalam tapi tiba-tiba saya kena tikam di paha kanan dan langsung berdarah," ujar Feny, dikutip dari Pos-Kupang.com, Selasa (13/7/2022).
Feny sempat pingsan selama satu jam sebelum akhirnya dilarikan RSUD Naibonat untuk mendapat perawatan.
Akibat insiden ini, Feny menerima 9 jahitan sedangkan suaminya menderita luka tusuk di lengan kanan.
Pelaku diamankan
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Ariatno membenarkan kasus ini.
Pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri.
"Pelaku telah kita amankan di sel Polsek Fatuleu, untuk kita proses lebih lanjut," kata Irwan, dikutip dari Kompas.com.
Irwan melanjutkan, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.
Musa sendiri tercatat sebagai warga Bisolo, Desa Tuakao, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Istri Terus Minta Cerai, Suami di Malang Murka Tusuk Istri dan Anak Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Polisi batasi pesta masyarakat
Irwan menjelaskan, atas kejadian ini, pihaknya membatasi pesta yang digelar masyarakat maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Polres Kupang selanjutkan akan berkoordinasi dengan Polsek dan aparat desa setempat.
"Kami akan menertibkan semua perijinan terkait adanya pesta atau syukuran lainnya yang dilaksanakan malam hari,"
"Akan mengimbau agar pelaksanaan pesta atau syukuran yang dilaksanakan malam hari dibatasi hingga pukul 20.00 Wita," urai Irwan, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Irwan berharap, dengan dibatasi maka kejadian yang tidak diinginkan dapat dihindari.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Pos-Kupang.com/Ryan Tapehen)(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)