TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- RF (17) narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung tewas diduga dianiaya empat rekan satu selnya, Selasa (12/7/2022).
Nira Oktasari (30) kakak korban mengungkapkan kondisi seluruh badan korban mengalami kekerasan fisik, seperti bagian kepala memar, lengannya disundut rokok, sampai pahanya juga lemas hingga kaki lumpuh.
Baca juga: 49 Narapidana Tewas dan 30 Terluka dalam Kerusuhan Penjara di Kolombia
Padahal, Nira dan keluarganya baru seminggu yang lalu membesuk Rio Febrian di tahanan khusus anak tersebut.
"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," kata Nira.
Setelah dibesuk pada hari Senin hingga Sabtu lalu tidak ada kabar dari korban.
"Kenapa kok tiba-tiba pegawai LKPA ini menelepon kami disuruh besuk adik saya," kata Nira.
Petugas itu menjelaskan, kondisi adiknya sedang sakit dan sering buang air besar pada Minggu 10 Juli 2022.
Kemudian dan Senin 11 Juli 2022 keluarga datang membesuk dan melihat korban itu dalam keadaan sekarat dan tidak bisa apa-apa.
Baca juga: Jaksa Agung: Mayoritas Narapidana Penyalahgunaan Narkotika di Lapas Bukan Bandar atau Pengedar
"Kaki Rio itu lumpuh sebelah dan tidak bisa ngomong, badan memar akibat digebukin," kata Nira.
Baru 45 hari masuk penjara
RF ternyata baru jalani masa hukuman selama 45 hari.
Masa hukuman RF adalah 8 bulan penjara.
"Padahal hukumannya adik saya ini hanya 8 bulan saja dan baru menjalani masa hukuman 45 hari," ujar Nira, Selasa (17/7/2022) malam.
Baca juga: Narapidana Lapas Lubuklinggau Sumsel Meninggal Usai Kabur dari Penjara
Nira menduga, adiknya tewas setelah dikeroyok 4 orang yang berada dalam sel yang sama dengan Rio.
Nira mengetahui adiknya berada dalam 1 sel bersama keempat orang tersebut setelah menjenguknya seminggu yang lalu.
"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," kata Nira.
Nira pun meminta kepada pihak LPKA Kelas II A Lampung untuk menindak para pelaku dan memberikan hukuman setimpal.
Baca juga: Pengadilan Negeri Medan Vonis Pemilik Apotek yang Jual Psikotropika ke Narapidana 1 Tahun Penjara
"Kami tidak diterima adik kami dilakukan seperti ini hingga meninggal dunia."
"Jadi hukum mereka (pelaku) yang menewaskan adik kami, harus ada perlakuan seadil-adilnya untuk adik kami," tegas Nira.
Keluarga melapor ke polisi
Keluarga Rio Febrian telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
Nira Oktasari mengatakan yang melapor adalah kakak pertamanya Andrian Syahputra.
Adapun laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan Polri dengan nomor STTLP/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung.
Baca juga: Catut Nama Wakapolres Jakarta Barat, Dua Narapidana Tipu Pengusaha dari Dalam Sel
"Tadi malam abang saya sampai tengah malam di Polda Lampung untuk melaporkan kejadian itu," kata Nira.
Semalam diterima oleh kepala siaga 1 SPKT Polda Lampung Ipda Hendra Saputra di sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
Nira berharap agar kasus ini cepat diungkap, kasihan korban yang sudah meninggal dan lebih kasihan lagi ibu yang mengandungnya serta keluarga besar.
Kememkumham janji tindak sipir
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan menindak apabila ada sipir penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, yang melakukan pelanggaran.
"Kita monitor dari pengaduan dari keluarga, dan kita akan melakukan pengecekan untuk didalami," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadivpas Kakanwil Kemenkumham) Lampung Farid Junaedi.
“Saat ini sedang diproses dan kalau terbukti ada hal terkait penganiayaan atau hal lainnya maka akan diserahkan kepada polisi,” tambahnya.
Terkait ada 4 orang yang mengeroyok, saat ini pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan tim juga sudah mendatangi LPKA untuk dilakukan pemeriksaan termasuk narapidana lainnya yang diduga terlibat.
“Kalau sistem panjagaan yang ada di LPKA sama seperti yang lainnya.
Lalu terhadap para petugas sipir akan dilakukan pemeriksaan.
"Kalau ada petugas yang melakukan pelanggaran akan ditindak," kata Farid.
Farid juga memastikan bahwa di LPKA tersebut tidak overkapasitas.
Namun demikian Farid mengaku tidak mengetahui jumlah persis narapidana di dalam LPKA Lampung itu.
"Kasus ini akan didalami, seperti apa yang disampaikan keluarga, kita akan konsentrasi serta cek seperti apa yang sebenarnya terjadi," kata Farid.
Selain itu juga kemarin jenazah sudah diserahterimakan oleh pihak rumah sakit kepada keluarga.
“Yang jelas kami dari Kanwil Kemenhumkam Lampung akan menindaklanjuti kasus tersebut dan terus mendalaminya,” pungkasnya.
Penulis: Bayu Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kondisi Tubuh Napi yang Tewas Dikeroyok di Tahanan Anak di Lampung Penuh Memar dan Luka
dan
Keluarga Narapidana di Lampung yang Tewas Dikeroyok Sudah Melapor ke Polda Lampung
Narapidana di Lampung Tewas, Kanwil Kemenkumham Janji Tindak Sipir Jika Lakukan Pelanggaran