Saat itu, para korban masih di bawah umur yakni sekitar 15 tahun.
Para korban juga tidak memperoleh besaran gaji atau keuntungan sesuai kesepakatan di awal.
"JE itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022), dikutip dari Suryamalang.com.
Ia menegaskan, meski JE berstatus terdakwa atas dugaan kasus asusila, tapi proses penyelidikan kasus dugaan eksploitasi ekonomi tetap bakal digulirkan.
Baca juga: Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto, Dinilai Bela Julianto Eka Putra dan Sebut Komnas PA Ilegal
Diketahui, Julianto Eka Putra juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMA SPI Kota Batu.
Julianto ditahan di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, Senin (11/7/2022).
Ia akan menjalani masa penahanan selama 30 hari.
Julianto akan disidang di PN Malang pada 20 Juli 2022.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal) (Suryamalang.com/Luhur Pambudi/Benni Indo)
Berita lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual