TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Harimbi atau Tabib Harimbi, warga Kota Serang Banten mengaku sebagai titisan Nabi Hidir.
Tabib Harimbi biasanya berada di makam Syekh Abdul Rojak atau Ki Joharudin saat duhur sampai malam.
Baca juga: Pria di Lebak Mengaku Sebagai Dewa Matahari, Begini Tanggapan MUI
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk mengatasi hal tersebut.
"Sudah dilakukan rapat Forkopimda," kata Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin pada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Rabu (13/7/2022).
Nanang melanjutkan, Tabib bernama Harimbi itu sudah mendapat pembinaan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.
Pihak MUI sudah meminta yang bersangkutan agar dibina, dan kembali pada ajaran yang sebenarnya.
"Sudah dilakukan pembinaan oleh MUI, sudah kembali ke ajaaran sebenarnya," tuturnya.
Harimbi diketahui menjadi juru kunci di makam ki Joharudin, di komplek The Visenda Residence Jalan Warungjaud, Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca juga: Anofial Asmid Dituduh Ikuti Aliran Sesat, Paman Atta Halilintar: Itu Isu Tidak Benar
Dalam surat yang diterima TribunBanten.com dari Sekretaris MUI Kota Serang, KH Amas Tadjuddin, pendapat hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Nomor 05 Tahun 2022 tentang Harimbi mimpi mengaku titisan Nabi Khidir, termasuk tentang kriteria ajaran sesat.
Hasil rapat dewan pimpinan harian MUI kota Serang tanggal 4 Juli 2022, program kerja MUI kota Serang periode 2018- 2023, dengan memohon taufik dan hidayah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, memutuskan menetapkan pendapat hukum Harimbi mengaku titisan Nabi Khidir sebagai berikut:
1. Hukum Harimbi mengaku selalu bermimpi bertemu Nabi Khidir Ki Buyut Joharuddin atau Sheikh Abdul razaq yang memberikan amanah mengangkat dan menunjuk Harimbi sebagai titisan Nabi Khidir, hal tersebut telah merusak akidah Islam dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas.
Baca juga: Masyarakat Situbondo Jawa Timur Diminta Tidak Terprovokasi Viralnya Video Ajaran Sesat
2. Mimpi Harimbi tidak dapat dijadikan dasar hukum dan atau dijadikan pedoman suatu amalan dalam kehidupan sosial, maupun dalam hal peribadatan secara sah dan meyakinkan.
3. Harimbi mimpi meyakini selalu didatangi langsung oleh Nabi Khidir sebagai titisannya, adalah keyakinan menyimpang dan merusak aqidah.
4. Harimbi ini mengaku sebagai tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharuddin atau Sheikh Abdul Razak sekaligus diperintahkan oleh Nabi Khidir adalah keyakinan dan pengakuan yang salah serta menyimpang, ziarah kubur di makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul Razak maupun di tempat pemakaman umat Islam lainnya diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ajaran Islam
Baca juga: BNPT Harap MUI Keluarkan Fatwa Ideologi NII dan Radikal Takfiri Lainnya Sesat
Dalam surat tersebut, merekomendasikan :
1. Kepada Harimbi agar bertaubat dan menghentikan keyakinannya mengaku sebagai titisan Nabi Khidir.
2. Kepada Harimbi dalam rangka menjadi tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul razaq agar berpedoman kepada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
3. Kepada Harimbi agar menghapus tulisan kaligrafi lafdzul jalalah Muhammad dan Khidir, yang ada pada batu nisan dan seluruh dinding gedung makam.
4. Kepada Harimbi agar menghentikan propaganda dan atau memviralkan keyakinan melalui saluran medsos IG, FB, YouTube, Tik Tok, dan lain-lain seperti mengaku titisan Nabi Khidir, mengaku mimpi didatangi Abah dan Nabi Khidir, mengaku memiliki kesaktian tabib dan unsur-unsur lain yang mengandung fitnah dan berpotensi merusak akidah Islam serta mengandung kemusyrikan.
5. Kepada aparatur pemerintahan dan keamanan dari mulai Camat, Kapolsek, Danramil dan Tim Pakem Kejaksaan Negeri Serang, agar senantiasa melakukan pengawasan dan monitoring sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum di wilayah Komplek makam Ki Buyut Johardin dan sekitarnya
6. Kepada aparat keamanan diberikan keleluasaan melakukan evaluasi sampai dengan menghentikan sementara aktivitas Harimbi sebagai tabib, dan juru kunci makam saja, bukan menutup makam dan menghentikan aktivitas ziarah bagi masyarakat umum.
7. Kepada ketua umum MUI Kecamatan Serang beserta seluruh jajaran tokoh masyarakat, dan tokoh agama agar senantiasa melakukan pembinaan berkelanjutan turut serta memberikan solusi, terhadap setiap persoalan keumatan.
Baca juga: Kasus Mata Bocah Dilukai di Gowa, Polisi juga Dalami 40 Orang yang Diduga Terlibat Aliran Sesat
8. Kepada masyarakat secara umum dihimbau agar tetap tenang, dan tidak terprovokasi atau main hakim sendiri dalam menghadapi setiap persoalan hukum, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar suasana tetap kondusif aman dan damai.
9. Kepada pemerintah Kota Serang dan pihak terkait dan agar mengambil langkah strategis, dan bijak melindungi dan memfungsikan fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum), di area makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul Rozak sehingga menjadi destinasi wisata dan tempat ziarah yang aman, tertib, damai, bersih dan indah.
Selanjutnya, Nanang mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terpengaruh dengan ajaran-ajaran di luar yang diajarkan.
"Jangan terpengaruh dengan ajaran-ajaran yang di luar yang diajarkan," tuturnya.
Jika ada keraguan, masyarakat diminta bertanya kepada lembaga resmi dalam hal ini MUI.
"Kalau ada keragu-raguan agar bertanya kepada lembaga resmi dalam hal ini MUI," pintanya.
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral Tabib Harimbi Ngaku Titisan Nabi Khidir, Sekda Kota Serang Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh