TRIBUNNEWS.COM - Seorang Guru Ngaji TPQ di Sooko, Kabupaten Mojokerjo, Jawa Timur, berinisial RD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan sesama jenis pada anak di bawah umur.
Ketiga korban pencabulan oleh RD ini diketahui masih berusia 12-15 tahun, mereka semua merupakan murid di TPQ yang RD bimbing.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengungkapkan, sewaktu kecil RD ternyata pernah mengalami pelecehan seksual oleh seorang laki-laki di lingkungannya.
Hal tersebut mungkin memicu RD melakukan perbuatan serupa kepada tiga murid lak-lakinya.
“Dari hasil pemeriksaan, pada saat kecil (pernah) mendapatkan perlakuan (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya,” kata Gondam dilansir Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
RD melakukan aksinya dengan modus mengajak muridnya untuk datang ke ruang sekretariat TPQ dan meminta korban untuk memijatnya.
Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto Idap Pedofilia dan Biseksual, Cabuli 3 Murid hingga Belasan Kali
Kemudian RD pun melancarkan aksi pencabulannya kepada korban dengan dalih mengecek apakah muridnya sudah akil balig atau belum.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 14 tahun.
Idap Pedofil-Biseksual
Gondam mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata RD mengidap kelainan orientasi seksual.
Pasalnya RD merupakan pria yang menyukai hubungan seksual sesama jenis, ketiga korbannya pun merupakan anak laki-laki di bawah umur.
Indikasi kelainan seksual yang diidap RD ini juga diperkuat dengan adanya hasil tes psikologi dari Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.
“Jadi yang bersangkutan ini seperti ada sedikit kelainan asusila (orientasi seksual), hal itu menjadi lifestyle atau hobi dari yang bersangkutan,” ungkap Gondam.
Baca juga: Guru Ngaji Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis di Mojokerto, Polisi Ungkap Masa Kecil Pelaku
Sementara itu, Psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto, R. Dewi Novita Kurniawati mengaku pihaknya telah menemui korban dan menggali informasi terkait pencabulan yang dilakukan oleh RD.