TRIBUNNEWS.COM - Seorang Guru Ngaji TPQ di Sooko, Kabupaten Mojokerjo, Jawa Timur, berinisial RD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan sesama jenis pada anak di bawah umur.
Ketiga korban pencabulan oleh RD ini diketahui masih berusia 12-15 tahun, mereka semua merupakan murid di TPQ yang RD bimbing.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengungkapkan, sewaktu kecil RD ternyata pernah mengalami pelecehan seksual oleh seorang laki-laki di lingkungannya.
Hal tersebut mungkin memicu RD melakukan perbuatan serupa kepada tiga murid lak-lakinya.
“Dari hasil pemeriksaan, pada saat kecil (pernah) mendapatkan perlakuan (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya,” kata Gondam dilansir Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
RD melakukan aksinya dengan modus mengajak muridnya untuk datang ke ruang sekretariat TPQ dan meminta korban untuk memijatnya.
Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto Idap Pedofilia dan Biseksual, Cabuli 3 Murid hingga Belasan Kali
Kemudian RD pun melancarkan aksi pencabulannya kepada korban dengan dalih mengecek apakah muridnya sudah akil balig atau belum.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 14 tahun.
Idap Pedofil-Biseksual
Gondam mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata RD mengidap kelainan orientasi seksual.
Pasalnya RD merupakan pria yang menyukai hubungan seksual sesama jenis, ketiga korbannya pun merupakan anak laki-laki di bawah umur.
Indikasi kelainan seksual yang diidap RD ini juga diperkuat dengan adanya hasil tes psikologi dari Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.
“Jadi yang bersangkutan ini seperti ada sedikit kelainan asusila (orientasi seksual), hal itu menjadi lifestyle atau hobi dari yang bersangkutan,” ungkap Gondam.
Baca juga: Guru Ngaji Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis di Mojokerto, Polisi Ungkap Masa Kecil Pelaku
Sementara itu, Psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto, R. Dewi Novita Kurniawati mengaku pihaknya telah menemui korban dan menggali informasi terkait pencabulan yang dilakukan oleh RD.
Dewi mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku diduga mengidap kelainan orientasi seksual pedofil-biseksual.
Karena ketiga korban pencabulan RD semuanya adalah anak-anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki.
“Pelaku mengidap kelainan seksual, pedofil-biseksual. Karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” terang Dewi.
Baca juga: FAKTA Guru Ngaji di Magelang Cabuli dan Rudapaksa 4 Murid, Modus hingga Pengakuan Tersangka
Pencabulan Didiga Sudah Berlangsung Lama
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa hukum korban, Ansorul Huda mengatakan, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh tersangka RD ini diduga sudah berlangsung lama.
"Pelaku ustaz RD sudah bertahun-tahun mengajar mengaji di salah satu taman pendidikan di Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dan santri di sana ada puluhan diatas 50 anak sehingga diduga (Pelecehan Seksual, Red) sudah berlangsung bertahun-tahun," jelasnya belum lama ini.
Polres Mojokerto, Kamis (14/7/2022), telah menetapkan RD (33) guru ngaji di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerjo sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Salah seorang korban yang melapor mengaku semenjak SMP kelas VII hingga kelas IX mendapat perlakuan tidak senonoh yang diduga dilakukan RD sejak tiga tahun lalu, dan dilakukan di ruangan sekertariat lembaga pendidikan tempat RD mengajar.
Baca juga: Diduga Cabuli 3 Bocah Modus Ajarkan Ilmu dan Cara Bersuci, Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Ditangkap
"Satu korban menjadi obyek (Pelecehan Seksual) terduga pelaku ini sudah tiga tahun dari SMP kelas 1-3," ungkapnya.
Menurut dia, modus terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat kantor lembaga.
Kemudian, korban diajak menonton video dewasa dari handphone terduga pelaku.
Korban mengalami pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku saat jam istirahat siang hari.
Modusnya, terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat TPQ dan meminta melepaskan sarung dan celana dalam.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Diadukan ke Polisi karena Cabuli Muridnya, Begini Modusnya
Selain itu, terduga pelaku berdalih ke korban lain dengan mengajarkan ilmu tentang hukum Islam Fiqih tentang akil baliq (Pubertas).
Bahkan terduga melakukan masturbasi terhadap korban dengan alasan akan diajari cara bersuci.
Tak terima anak mendapatkan perlakuan itu, orang tua korban melaporkan tindakan asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, nomor TBL/B/156/V/2022/SPKT/Polres Mojokerto, pada 28 Mei 2022 lalu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Eko Sutriyanto)(Kompas.com/Moh. Syafií).