Yusep melanjutkan, para pelaku yang menjadi tim naster yakni mengerjakan soal ujian yang soalnya didapat dari bagian operator, dan setelah dijawab diserahkan ke operator kembali melalui aplikasi Line dan selanjutnya oleh operator memberitahu ke para peserta ujian melalui microfon.
Sindikat ini menerima titipan peserta ujian SBMPTN, baik melalui broker maupun secara langsung.
Setelah sepakat menggunakan jasa, para peserta kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang di inginkan.
Baca juga: 15 PTN Buka Jalur Mandiri, Simak Link Pendaftaran Pakai Nilai UTBK-SBMPTN dan Ujian Tertulis
Bagi yang akan mengikuti ujian di luar kota, peserta ujian ditempatkan di hotel yang ditentukan oleh sindikat ini.
Namun jika dalam Kota Surabaya, para peserta diminta datang ke basecamp atau rumah yang mereka sewa untuk mendapat arahan sebelum ujian dilaksanakan.
"Saat peserta di-briefing, dijelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta. Di saat peserta mengikuti ujian, langsung melakukan perannya memastikan camera di tangannya dapat memotret soal untuk di-screenshot oleh para operator," tambah Yusep.
Sementara itu, tarif atau biaya yang dibutuhkan oleh para orang tua atau peserta sangat tergantung pada universitas dan jurusan yang di tuju, antara Rp 100.000.000 hingga Rp 400.000.000.
Mereka melancarkan aksi joki sudah berjalan cukup lama, berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar.
Pada tahun 2021, sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan hingga sebesar Rp 6 miliar.
Penulis: Firman Rachmanudin
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sindikat Ilegal Joki SBMPTN di Surabaya dibongkar Polisi, Pelaku Hasilkan Duit Hingga Rp 6 Miliar