TRIBUNNEWS.COM - Guru ngaji di Mojokerto, Jawa Timur, berinisial RD (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis terhadap tiga muridnya.
Korban RD diketahui berusia 12 tahun dan 15 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, RD beralasan mengecek apakah muridnya sudah akil balig atau belum.
Lantas, siapakah sosok RD?
RD adalah seorang guru mengaji di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur'an di wilayah Sooko, Mojokerto.
Semasa kecil, ia ternyata pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis.
Baca juga: ALASAN Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli Murid: Pernah Jadi Korban Kasus Serupa, Idap Pedofil-Biseksual
"Kecil dahulu mendapat perlakuan seperti itu (pelecehan seksual) di lingkungan," terang asat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam, Rabu (13/7/2022), dikutip dari TribunJatim.com.
Kesehariannya, RD memiliki seorang istri dan dua anak.
Namun, menurut pemeriksaan psikologis, ia mengalami kelainan orientasi seksual.
Ini diperkuat tes psikologis dari kepolisian dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, menurut Psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto, R Dewi Novita Kurniawati, RD mengidap kelainan orientasi seksual pedofil-biseksual.
“Pelaku mengidap kelainan seksual, pedofil-biseksual. Karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” kata Dewi, dikutip dari Kompas.com.
Modus Pelaku
Ketika menjalankan aksinya, RD mengajak korban masuk ke kantor sekretariat TPQ.