News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok RD, Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Mojokerto, Pernah Jadi Korban Pelecehan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RD (40), guru ngaji di Mojokerto, Jawa Timur, tersangka pencabulan sesama jenis. RD pernah menjadi korban pelecehan saat kecil. Berikut sosoknya.

Dikutip dari SuryaMalang.com, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel milik pelaku.

Dalam ponsel milik RD, terdapat video asusila yang dipertontonkan ke korban.

"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik korban dan juga handphone dari pelaku ada sejumlah video porno juga yang dipertontonkan ke korban, terang AKBP Apip Ginanjar.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/SuryaMalang.com/Mohammad Romadoni, Kompas.com/Moh Syafi'i/Maya Citra Rosa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini