Dikutip dari SuryaMalang.com, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel milik pelaku.
Dalam ponsel milik RD, terdapat video asusila yang dipertontonkan ke korban.
"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik korban dan juga handphone dari pelaku ada sejumlah video porno juga yang dipertontonkan ke korban, terang AKBP Apip Ginanjar.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/SuryaMalang.com/Mohammad Romadoni, Kompas.com/Moh Syafi'i/Maya Citra Rosa)