TRIBUNNEWS.COM - Kasus suami bunuh istri terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dilaporkan yang menjadi pelaku pembunuhan adalah pria 50 tahun berinisial MK, sementara korbannya SS.
Motif kasus pembunuhan ini karena pelaku kesal dengan perilaku istrinya sendiri.
Korban diketahui memiliki hobi berjudi di pasar malam.
Selain itu, pelaku juga tidak terima dirinya dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) oleh korban.
Berikut fakta-fakta suami bunuh istri di Dairi dirangkum dari Tribun-Medan.com, Selasa (19/7/2022):
Baca juga: Warga OKI Bunuh Selingkuhan Istrinya, Awalnya Dipicu SMS Ibuk Sudah Bangun Belum
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula saat korban pergi berjudi pada Sabtu (16/7/2022) kemarin.
Lokasinya berada di sebuah pasar malam di Kecamatan Gunung Sitember.
Pelaku meminta sang anak menemui ibunya untuk memintanya pulang.
Korban pulang sebentar lalu kembali ke pasar malam pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang kesal memutuskan menyusul korban dengan membawa alat pahat.
Di lokasi kejadian, pelaku bertambah emosi saat mendapati sang istri asyik berjudi.
Korban juga terlihat akrab mengobrol dengan sejumlah pria yang ikut berjudi.
Beberapa saat kemudian, pelaku menyerang korban dengan alat pahat kayu hingga menyebabkan korban tewas.
Baca juga: Tak Terima Hubungan Asmara Kandas, Mahasiswa Bengkulu Ini Ancam Bunuh Mantan Pacar
Pelaku ditangkap
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, korban tewas karena luka parah di bagian lehernya.
"Korban mengalami luka pendarahan yang cukup hebat pada bagian leher, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Wahyudi.
Wahyudi melanjutkan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
MK diringkus di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
Motif pelaku
Wahyudi membeberkan, motif pelaku menghabisi istrinya karena dendam.
Pelaku sebut istrinya memiliki hobi berjudi yang membuat malu keluarga.
"Pelaku merasa kesal karena korban kerap bermain kartu (judi) di sebuah warung dengan lelaki lainnya," urai Wahyudi.
Hubungan pelaku dan korban juga sudah lama renggang, terlebih saat nama pelaku dikeluarkan oleh korban dari KK.
Korban mengurus KK tanpa sepengetahuan pelaku dengan status cerai hidup.
Padahal saat itu, pelaku dan korban belum resmi bercerai dan baru pisah ranjang.
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Tebo Jambi, Korban Sempat Tepis Pisau yang Diarahkan Pelaku
"Tersangka merasa dendam kepada korban, karena korban secara sepihak mengurus Kartu Keluarga dan mengeluarkan namanya dari KK tersebut dengan status cerai hidup," beber Wahyudi.
Kini, MK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Undang-undang nomor 23 TAHUN 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 atau pasal 340 subs pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
MK terancam pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alvi Syahrin Najib Suwitra)