"Kemudian dilaporkan ke keluarganya yang lain untuk lapor polisi sampai akhirnya pelaku diamankan," ucap Rizka.
Akibat perbuatannya, pelaku pencabulan tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Temuan jenglot
Habib Deden ternyata menggunakan cara licik untuk memperdayai korbannya.
Pelaku mengatakan, saat melakukan ritual yang dilakukan di rumah kerabat korban itu, dia mengaku kepada korban telah menemukan jarum, silet, dan jenglot yang telah ditemukan di ruang tamu.
"Jadi, itu (barang-barang) yang bikin korban sama keluarganya suka sakit-sakitan dan rejekinya seret," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Dukun Cabul di Sumut Rudapaksa Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh
Ia mengatakan, bisa membersihkan aura jahat dan benda gaib tersebut didapat secara turun temurun dari keluarganya.
"Ilmunya (ritual pembersihan makhluk dan benda gaib) turun temurun dari almarhumah emak," kata Aung.
Dengan modus tersebut, dia mengaku bisa mencabuli korban setelah karena korban yang masih di bawah umur itu percaya dengan kemampuannya.
"Saat itu sedang ritual, terus lihat korban dan saya tertarik, terus diraba-raba badannya," ucapnya.
Kini barang-barang klinik yang digunakan pelaku untuk memperdayai korban sudah diamankan polisi termasuk benda yang sebut jenglot.
Penulis: Hilman Kamaludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dukun asal Garut Beraksi di Bandung, Jadi Dukun Cabul Setelah Lihat Kemolekan Bocah Perempuan
dan
Pengakuan Dukun Cabul di Bandung Barat Soal Temuan Jenglot di Rumah Korban, Dipakai Yakinkan Korban