“itu bisa dicetak, dilaminating, dibentuk seperti KTP, atau bisa ditrmpel di kendaraan masing-masing. Jadi tidak harus menunjukkan HP. Setiap user itu bisa mendaftarkan 10 kendaraannya,” jelas Fernando.
Adapun batasan batasan untuk pengisian bbm jenis solar tercatat di Perpres 191 Tahun 2014 Tentang Pendistribusian, Penyediaan, dan Harga Jual BBM serta Peraturan BPH Migas. Khusus roda empat itu dibatasi maksimal 60 liter solar/pengisian dan di atas roda 6 itu di atas 100 liter/pengisian.
“Namun ini sekarang masih tahapan registrasi sampai akhir tahun 2022 ini, sebelum implementasinya (penerapannya) pada tahun depan. Kami imbau kepada pengguna bbm subsidi untuk segera me-registrasi. Sebab kedepan wajib menunjukkan hasil barcode tersebut,” tegas Fernando.
Penulis: Alija Magribi
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kota Siantar dan Sibolga Jadi Daerah Pertama yang Gunakan Aplikasi Mypertamina di Sumut