4. Motif pelaku
C di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya secara keji menghabisi tetangganya sendiri.
C mengungkap, motif karena dirinya kesal dengan korban.
Sudah berkali-kali C memperingatkan korban agar tidak membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Detik-detik Suami Habisi Nyawa Istri dan Anak di Kukar, Berawal saat Korban Beri Sisa Uang ke Pelaku
"Saya emosi, karena sudah saya ingatkan, ambil cengkeh tidak apa-apa tapi jangan buang sampah sembarangan, malah jawabannya tidak enak jadi saya emosi refleks pukul," aku C.
"Saya panik dan bingung akhirnya ambil karung dan mencari lokasi yang aman untuk dibuang yaitu di Jembatan Sigorek," tambahnya.
5. Ancaman hukuman
Polres Batang sudah menetapkan C sebagai tersangka.
C dijerat pasal berlapis, pasal 351 ayat (3), 365 ayat (3), dan pasal 338 KUHPidana.
Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Tribun-Pantura.com/Dina Indriani)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.