“Kemarin sudah langsung saya interogasi bandar ini, tersangka JP ini membelinya dari Medan."
"Dan, kita sedang melakukan pengejaran."
"Modus operandinya, dia memesan menggunakan HP dan kemudian dari Medan dan mengantarkannya dengan bus. Dan saat ini, pihak bus juga sudah kami panggil,” ujar AKBP Josua Tampubolon.
Secara tegas, ia sampaikan, masyarakat Samosir jangan membiarkan adanya peredaran narkoba.
Dengan cara apapun, pihaknya akan melakukan pemberantasan rantai penyebaran barang haram tersebut.
“Masyarakat juga jangan terlalu melakukan pembiaran. Kita harus putus rantai ini dengan cara apapun,” sambungnya.
Kedua tersangka DP (22) dan JP (28) mendapat sanksi selama 12 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan, pengedari narkoba yaitu Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112, ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” sambungnya.
Kini, pihaknya tengah mengejar pemasok sabu dari Medan kepada kedua tersangka.
“Yang kita kejar adalah pemasok dari Medan dan kemudian pembeli-pembeli di sini. Inisialnya AP,” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkotika, saat Transaksi di Menara Pandang Tele