TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan anak kiai di Tuban, Jawa Timur, mencabuli santriwati menemui babak baru.
Update terbarunya, kasus pencabulan ini berakhir setelah keluarga dari kedua belah pihak sepakat berdamai.
Selain itu, anak kiai berinisial AH (21) dan santriwati M (14) tersebut sudah dinikahkan secara siri.
Kasat Reskrim Kapolres Tuban, AKP M Ganantha, menjelaskan apa yang melibatkan AH dan M bukanlah kasus pencabulan.
Hal ini karena persetubuhan keduanya didasari hubungan suka sama suka.
AH dan M sudah menjalin cinta sekitar satu tahun.
Baca juga: Terungkap Anak Pemilik Ponpes dan Santriwati Korban Pencabulan di Tuban adalah Sepasang Kekasih
"Keduanya pacaran sejak setahun lalu, tapi kebablasan melakukan persetubuhan. Jadi bukan rudapaksa," ucap Ganantha, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ganantha melanjutkan penjelasannya, pihak keluarga tengah mengajukan dispensasi agar pernikahan AH dan M tercatat sah secara negara.
Mengingat M tergolong masih di bawah umur.
"Sudah dinikahkan kemarin secara siri dan akan disahkan secara negara, sudah diproses di pengadilan agama juga," ucap Ganantha, dikutip dari TribunJatim.com.
Meskipun keluarga sudah berdamai, Ganantha menegaskan proses hukum hingga saat ini masih berlanjut.
Ia meminta masyarakat jangan takut untuk melaporkan kasus tersebut.
Masyarakat dapat mendatangi langsung ke Mapolres Tuban secara langsung atau menghubungi lewat hotline ke nomor 0813-3434-9449.
"Kasus hukum masih diproses. Silakan masyarakat jika ada aduan berkaitan kasus ini agar melapor," pungkasnya.
Baca juga: Anak Kiai Tuban Diduga Cabuli Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan, Orangtua Takut Melapor
Kejadian sebelumnya
Dihimpun dari TribunJatim.com, kasus ini mulai menjadi bahan perbincangan masyarakat saat M melahirkan seorang bayi laki-laki pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
M menjalani proses tanpa pasangan menimbulan pertanyaan siapa sosok ayah biologis dari bayi seberat itu 2,90 Kilogram.
Sehingga tersebarlah kabar, M menjadi korban pencabulan anak kiai berinisial AH.
M merupakan santriwati yang menimba ilmu agama di sebuah sebuah pondok pesantren di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
M bersama santriwati lainnya sudah belajar sejak satu tahun terakhir.
Sementara perbuatan AH diduga dilakukan saat M menginap di dalam ponpes.
Baca juga: Babak Baru Kasus Asusila Jombang Jelang Sidang, Gus Bechi Tunjuk Tim Pembela, Ada 10 Advokat
Keluarga korban tak berani melapor
Seorang tokoh masyarakat setempat, Nanang Susanto, menjelaskan keluarga korban tidak berani melaporkan AH karena sudah menghamili anaknya.
Dikarenakan AH dan sang ayah memiliki kedudukan terpandang di lingkungan sekitar.
"Pelaku pencabulan tersebut merupakan anak dari tokoh agama atau kiai pemilik pondok pesantren."
"Orang tua korban tidak berani lapor polisi, karena pelaku anaknya kiai yang sangat dihormati," kata Nanang pada Jumat (22/7/2022) lalu, dikutip dari TribunJatim.com.
Meskipun tak melapor, kabar terkait kasus ini akhirnya sampai ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban dan Polres Tuban.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/M Sudarsono)( Kompas.com/Hamim)