Saat itu, tersangka dan korban terlibat cekcok di kamar kos korban di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Keributan semakin memanas dan membuat tersangka mencekik korban hingga tewas.
Melihat mantan kekasih tak bernyawa membuat panik tersangka.
"Jasad korban (lalu) dibawa ke kamar mandi dan dipotong menjadi sebelas bagian."
"Lalu dimasukan ke plastik kresek dan dibuang ke beberapa tempat," terang Luthfi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Luthfi menambahkan, tersangka memutilasi korban secara bertahap dan membuang bagian tubuh di lokasi berbeda.
Baca juga: Aksi Sadis Sobari, Mutilasi Mantan Pacar Jadi 11 Bagian, Kebingungan Setelah Habisi Nyawa Korban
3. Tersangka pernah cabuli korban hingga hamil
Luthfi mengungkap fakta lain, tersangka pernah mencabuli korban hingga hamil.
Kejadian tersebut dilakukan saat korban masih di bawah umur.
Keluarga korban yang tidak terima dilecehkan lalu melaporkan tersangka ke polisi.
Tersangka lalu divonis 10 tahun penjara karena mencabuli korban.
"Saat kasus tersebut terjadi, korban masih bersekolah SMP," kata Luthfi.
Luthfi melanjutkan, akibat dicabuli korban melahirkan bayi laki-laki yang kini berumur 5 tahun.
Baca juga: Aksi Sadis Residivis Mutilasi Mantan Pacar di Semarang, Datangi Rumah Orangtua Korban Usai Beraksi
4. Dipicu dendam