Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin menjelaskan, GAK berhasil diamankan setelah 2 hari buron.
Bahkan pelaku sempat pergi ke luar daerah untuk menghindari kejaran petugas.
"Pelaku berhasil ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sekarang pelaku dan barang bukti ada di Polres Ketapang," ucap Yasin.
Yasin melanjutkan, GAK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam dipenjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Ketapang Terkuak, Korban Dicabuli Sejak Usia 10 Tahun
Modus tersangka
GAK di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya telah bersetubuh dengan Bunga.
Namun, ia membantah memaksa korban saat beraksi.
Ia berdalih melakukan persetubuhan dilatarbelakangi karena suka sama suka.
"Perbuatan itu saya lakukan lebih dari 10 kali. Itu dilakukan saling suka."
"Saya sudah berjanji akan menikahi dia (korban), setelah selesai sekolah nanti," jelas GAK.
Kini GAK hanya bisa menyesali kesalahannya. Ia meminta maaf kepada keluarga karena kasus ini.
GAK juga menyadari apa yang ia berbuat melanggar hukum.
"Saya mohon maaf kepada istri saya dan keluarga korban," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Oknum Pemuka Agama dan Siswi SMA Asusila di Ketapang! Kecurigaan Istri Terjawab di Kamar MON
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria)
Berita lainnya seputar kasus pencabulan.