Ketika bentrokan terjadi ia sedang bertugas jaga malam.
"(Korban) bukan suporter mana-mana. Dia malah orang Jogja yang dipukul oleh suporter Jogja sendiri," tambahnya.
Roy menegaskan, terkait kasus penganiayaan juru parkir ini, pihaknya sudah mengamankan 10 orang.
Tidak menutup kemungkinan ada dari mereka yang akan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman.
"Polisi akan menjerat para tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dimuka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Roy.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)(Kompas.com /Wijaya Kusuma)
Berita lainnya seputar bentrokan suporter.