TRIBUNNEWS.COM - Insiden bentrokan suporter sepak bola di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada Senin (25/7/2022) lalu berbuntut panjang.
Bentrokan masuk ke jalur hukum setelah Polres Sleman melakukan pendalaman.
Sudah ada 5 orang yang diciduk dan ditetapkan tersangka karena membawa senjata saat terjadi bentrokan.
Selain itu ada juru parkir yang kritis jadi korban salah sasaran oknum suporter.
Dalam kasus ini, polisi masih mendalami penganiayaan terhadap korban dan akan segera menetapkan tersangkanya.
Berikut Tribunnews sajikan update kasus bentrokan suporter di Kabupaten Sleman, Rabu (27/7/2022):
Baca juga: Fakta-fakta Bentrokan Suporter di Yogyakarta: Kronologi hingga Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Polisi tangkap 5 orang tersangka
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana membenarkan pihaknya sudah menangkap 5 orang tersangka terkait bentrokan supoter.
Identitas mereka berinisial GAM (21), MAL (22), TH (22), AM (20), dan MAN (21).
Mereka berasal daerah berbeda-beda, mulai Bantul hingga Sleman.
Rony menyebut, kelima tersangka dinilai telah melanggar hukum.
"Kita pilah pilih yang mana yang sekiranya memenuhi perbuatan melawan hukum. Dari 36 ini, kami menetapkan 5 orang tersangka"
"Di sini kami objektif melihat dari perbuatan melawan hukumnya," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Rony melanjutkan kronologi penangkapan para tersangka yang terjadi di titik berbeda.
Baca juga: Viral Video Keributan Suporter Bola di Stasiun Jatinegara, Polisi Lakukan Penyelidikan
Awalnya polisi mengamankan GAM di Jalan Magelang, di Sendangadi, Mlati.
Ia bersama rombongan suporter lainnya saat itu hendak menuju Tugu Jogja.
Mereka sedang mencari suporter Persis Solo, namun tidak ketemu.
GAM diamankan karena kedapatan membawa belati.
Tersangka selanjutnya yang diamankan adalah MAL dan TH di kawasan Kalasan, Berbah. Lalu disusul AM dan MAN di lokasi lain.
Kelimanya dijerat pasal tentang membawa senjata tajam dan senjata tumpul.
"Semua pelaku kami sangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," urai Rony, dikutip dari TribunJogja.com.
Baca juga: KAI Pastikan Kondisi Stasiun Jatinegara Aman saat Keributan Suporter Persija dengan Persib
Juru parkir jadi korban salah sasaran
Rony selanjutnya membeberkan kasus penganiayaan terhadap seorang juru parkir oleh oknum suporter.
Korban dianiaya di depan Jalan Babarsari, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau persisnya di depan swalayan Mirota Kampus Babarsari saat bentrokan suporter pecah pada Senin (25/7/2022) malam.
Kondisi korban saat ini kritis karena mengalami luka di bagian kepala. Ia tengah dirawat di RS Hardjolukito.
"Kepala belakang retak dan ada pembengkakan kelenjar di kepala, akibat serangan benda tumpul," ucap Roy, dikutip dari TribunJogja.com.
Baca juga: TUKANG Parkir Itu Kritis Setelah Jadi Korban Salah Sasaran Bentrok Suporter
Roy menambahkan, juru parkir tersebut merupakan korban salah sasaran.
Ketika bentrokan terjadi ia sedang bertugas jaga malam.
"(Korban) bukan suporter mana-mana. Dia malah orang Jogja yang dipukul oleh suporter Jogja sendiri," tambahnya.
Roy menegaskan, terkait kasus penganiayaan juru parkir ini, pihaknya sudah mengamankan 10 orang.
Tidak menutup kemungkinan ada dari mereka yang akan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman.
"Polisi akan menjerat para tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dimuka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Roy.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)(Kompas.com /Wijaya Kusuma)