Mereka berumur antara 10 tahun sampai 14 tahun.
Pelaku beraksi selama 3 bulan sebelum akhirnya terbongkar.
Fakta lain, YK dan para korban saling kenal.
Korban kerap membantu pelaku saat berjualan dengan membawakan dagangan ke kos YK.
Baca juga: Kakek Asal Cirebon Lecehkan Anak di Bawah Umur: Polisi Temukan Sejumlah Video Syur di Ponsel Pelaku
3. Modus pelaku
Tidar menyebut, modus pelaku dengan mengajak para korban ke rumah untuk menonton film dewasa.
Pelaku lalu mengunci pintu setelah korban berada dalam kamar.
"Pelaku menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras beserta ancaman, selanjutnya tersangka mencabuli korban," terang Tidar.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku juga memberikan uang antara Rp 10 ribu hingga 20 ribu agar korban tidak melaporkan dirinya.
4. Ancaman hukuman
YK kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan.
Ia dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun denda lima miliar rupiah," tandas Tidar.
Baca juga: 7 Fakta Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati di Batam Selama 5 Tahun, Pelaku Beraksi Sejak Masih SMP
5. Korban trauma