Akibat perbuatan itu, terlahir seorang anak laki-laki yang saat ini berusia lima tahun.
Atas kasus itu, pelaku divonis 10 tahun penjara. Dia kemudian dinyatakan bebas pada Desember 2021.
Masih Cinta
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, setelah keluar dari penjara, Sobari kembali mencari K.
Dia berniat untuk merajut kembali cintanya.
"Saya masih cinta Pak, kami saling sayang. Saya juga sering memberi barang untuk anak kami," ujar Sobari.
Sobari mengaku menyesal atas perbuatan sadisnya yang telah memutilasi korban menjadi 11 bagian.
"Tobat pak, saya menyesal," ungkapnya.
Meninggal karena Cekikan
Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes Summy Hastry Purwanti mengatakan, dari pemeriksaan forensik ada 11 potongan tubuh korban yang ditemukan petugas.
"Untuk organ dalam berdasar pengakuan pelaku dibuang ke kloset," kata Hastry.
Dia menjelaskan, penyebab kematian korban karena cekikan.
Baca juga: Aksi Sadis Sobari, Mutilasi Mantan Pacar Jadi 11 Bagian, Kebingungan Setelah Habisi Nyawa Korban
Selain cekikan, pada jasad korban juga menunjukkan ada luka benturan pada bagian belakang kepala.
"Sehingga kuat dugaan pelaku mencekik sambil membenturkan kepala korban pada benda yang lebih keras. Namun, penyebab kematiannya adalah cekikan," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana, Kompas.com/Dian Ade Permana)